• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan Hamil Sempat Dibiarkan Dua Hari di Kamar

by Redaksi
Sabtu, 24 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di balik kejadian dibunuhnya Putri Ima, istri yang sedang hamil oleh Joni (suaminya), menyisakan peristiwa yang memilukan. Tidak hanya tentang motif pembunuhan, tetapi juga pasca dibunuh.

Sebab, mayat itu digulung kasur. Tak hanya itu, mayat juga dibungkus karung plastik. Belum lagi, mayat ternyata dibiarkan dua hari di kamar, setelah itu dibuang di lahan kosong di kawasan Jambangan.

Bahkan karena Putri Ima sedang hamil, usai dia tidak bernyawa, bayi yang ada di janinnya keluar dengan sendirinya.

Cerita memilukan ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. Ia menyebut, usai melakukan pembunuhan terhadap Putri Ima, sang istri, Joni Pranoto tidak langsung membuang jasad korban.

BACA JUGA:  Berangkatkan 261 CJH Kloter 2 ke Asrama Haji, Ini Pesan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah

Ia justru membiarkan mayat istrinya itu membusuk selama dua hari di dalam kamar kos-nya di Gayungan, Surabaya.

“Tersangka membiarkan korban di dalam kamar selama 2 hari. Setelah membusuk baru diangkat dan ditaruh di TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.

Oki mengaku tidak tahu persis alasan mengapa hal itu dilakukan tersangka. Namun ia menduga tersangka kebingungan dengan kondisi yang dialaminya. Hingga kemudian karena bingung dia membiarkan jasad istri di kamar.

“Jadi posisinya (mayat) di rumahnya, sampai membusuk baru diangkat dan ditaruh di TKP,” ujarnya lagi.

Saat melakukan eksekusi terhadap sang istri, tersangka mengaku tahu jika korban tengah hamil 5 bulan. Namun, hal itu rupanya tak menyurutkan niatnya untuk tetap menghabisinya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya Luncurkan Gugus Tugas Polri

“Korban posisi hamil 5 bulan, jenis kelamin laki-laki. Dia (tersangka) tahu itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, fakta lain terungkap dalam kasus pembunuhan tersebut. Satu hari setelah sang istri tewas, janin laki-laki yang diperkirakan berumur 5 bulan, tiba-tiba keluar dengan sendirinya.

Bukan dikubur, janin itu turut disandingkan bersama jasad sang istri yang dibungkus dengan kasur. “Bayi tersebut keluar 1 hari setelah ibu bayi meninggal. Ini anak ke-3, janin keluar sendiri. Janin ditemukan di luar tubuh (korban), jadi satu (terbungkus kasur),” tukasnya.

Selain fakta tersebut, polisi juga menemukan sejumlah butir pil koplo. Ia menyebut, kini polisi juga tengah mendalami temuan itu. “Ditemukan juga pil koplo. Masih kita dalami itu,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kaki dan Tangannya Terikat, Bocah Meninggal Telungkup di Kubangan Bekas Galian

Diketahui, kesal lantaran merasa dihina dan diejek terus menerus oleh sang istri, membuat Joni gelap mata. Motif itu lah yang akhirnya membuat Joni memutuskan untuk menghabisi sang istri, Putri Ima, lalu menggulungnya dengan kasur dan membuangnya di sebuah lahan kosong.

Kasus pembunuhan terhadap Ima ini sendiri diketahui terjadi pada Kamis (23/4) malam di kawasan Jambangan, Surabaya. Saat itu beberapa warga mengetahui ada gulungan kasur terbungkus karung plastik yang didalamnya berisi mayat seorang wanita. (ST04)

Tags: Hukum KriminalPembunuhanPolrestabes SurabayaWanita Hamil
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In