SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5/2026). Penetapan ini merupakan bagian dari pengesahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Komisi A DPRD Surabaya memiliki lingkup kerja di bidang pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur sipil negara (ASN), serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi amanah tersebut, Anas Karno menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh fungsi kedewanan secara optimal, dengan penekanan pada penguatan fungsi pengawasan tanpa mengesampingkan legislasi dan penganggaran.
“Sebagaimana arahan Ketua DPRD, saya akan melaksanakan tugas-tugas kedewanan dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan menjadi elemen krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada pada koridor regulasi.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan kebijakan di OPD benar-benar sesuai aturan dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas utama kami,” tegasnya.
Menurut Anas, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui forum rapat, tetapi juga harus diperkuat dengan verifikasi lapangan serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya di atas kertas. Kita harus turun langsung ke lapangan, melihat pelaksanaan program, mendengar masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Selain pengawasan, Komisi A juga menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, serta ketertiban umum dan perizinan.
“Legislasi harus disusun secara matang agar perda yang dihasilkan dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, fungsi penganggaran (budgeting) juga menjadi perhatian penting dalam memastikan penggunaan APBD tepat sasaran.
“Kami akan memastikan alokasi anggaran untuk OPD mitra efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Anas.
Ia menegaskan, ketiga fungsi kedewanan tersebut harus berjalan seimbang dan saling menguatkan. “Pengawasan, legislasi, dan penganggaran adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.
Anas juga berkomitmen melanjutkan kinerja positif yang telah dibangun sebelumnya di Komisi A.
“Melanjutkan hal-hal yang sudah baik,” imbuhnya.
Sebagai Sekretaris Komisi A, Anas memiliki peran strategis dalam mendukung kerja administratif dan koordinatif komisi, mulai dari penyusunan agenda, penyiapan bahan rapat, hingga memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah kota berjalan efektif.
Dengan penetapan ini, Komisi A DPRD Surabaya diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi checks and balances, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota, sekaligus menghasilkan produk legislasi yang berkualitas serta pengelolaan anggaran yang akuntabel. (ST01)





