• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Tak Berikan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah

by Redaksi
Senin, 30 Maret 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkot Surabaya mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA) untuk memastikan mantan suami menjalankan kewajiban nafkahnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) yang telah terjalin sejak 2023. Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, Begini Isinya

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy pada Senin (30/3/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.

Inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapatkan apresiasi tinggi, bahkan dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

“Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru, angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung.

Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan nafkah iddah, di mana terdapat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan.

Bahkan, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mutah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas. Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggungjawab tuntas terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya dan IDI Kawal Kasus Kekerasan Dokter BDH, Minta APH Tindak Tegas Pelaku

Melalui program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim.

“Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Hak Perempuan dan AnakLayanan AdmindukPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemkot Surabaya Pastikan Balai Pemuda Tetap Terbuka untuk Seniman, Fokus pada Penataan Regulasi

Senin, 30 Maret 2026
Foto ilustrasi

Siswa SD-SMP Surabaya Kembali Masuk Sekolah, Kadispendik Tekankan Karakter dan Pembatasan Gadget

Senin, 30 Maret 2026
Pelaksanaan Coaching Clinic Export Program di Balai Pemuda Surabaya.

Surabaya Genjot Ekspor IKM Lewat Coaching Clinic, Bidik Pasar Global dan Serap Tenaga Kerja

Senin, 30 Maret 2026

Perda Penataan Ruang dan Rusunami Disahkan

Senin, 30 Maret 2026

Berita Terkini

Pemkot Surabaya Pastikan Balai Pemuda Tetap Terbuka untuk Seniman, Fokus pada Penataan Regulasi

Senin, 30 Maret 2026
Foto ilustrasi

Siswa SD-SMP Surabaya Kembali Masuk Sekolah, Kadispendik Tekankan Karakter dan Pembatasan Gadget

Senin, 30 Maret 2026
Pelaksanaan Coaching Clinic Export Program di Balai Pemuda Surabaya.

Surabaya Genjot Ekspor IKM Lewat Coaching Clinic, Bidik Pasar Global dan Serap Tenaga Kerja

Senin, 30 Maret 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Tak Berikan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah

Senin, 30 Maret 2026

Perda Penataan Ruang dan Rusunami Disahkan

Senin, 30 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In