• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan 

by Redaksi
Kamis, 19 Maret 2026
Petugas menyegel tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Petugas menyegel tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam pengawasan dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung, hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara.

Pada kegiatan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan TNI-Polri.

BACA JUGA:  Status PPKM Berbasis Lokal Surabaya; Tidak Ada Level 4, 89 Kelurahan Bahkan Sudah Level 1

Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, meliputi toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa dalam pengawasan rutin tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi.

“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini, Kamis (19/3/2026).

Dari hasil pengawasan, petugas mendapati dua tempat biliar yang masih beroperasi di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. “Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nekat Buka di Bulan Ramadan, Tempat Biliar Disegel

Zaini menjelaskan, berdasarkan SE Wali Kota, beberapa tempat biliar memang diperbolehkan beroperasi secara terbatas, khusus untuk latihan olahraga.

“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung. “Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Belasan Remaja Jalani Pembinaan Sosial di Liponsos Keputih

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Panti PijatRamadanSatpol PP SurabayaTempat Biliar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pemberangkatan 4.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.000 Warga Jatim Mudik Gratis

Kamis, 19 Maret 2026

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026

Libatkan Pengusaha, Pemkot Surabaya Perluas Jaringan CCTV di Jalan Protokol

Rabu, 18 Maret 2026
ratusan umat Hindu menggelar Pawai Seni Ogoh-Ogoh.

Ratusan Umat Hindu Arak Ogoh-ogoh di Bawah Langit Mendung, Surabaya Teguhkan Harmoni Jelang Nyepi

Rabu, 18 Maret 2026

Berita Terkini

Petugas menyegel tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan 

Kamis, 19 Maret 2026
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pemberangkatan 4.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.000 Warga Jatim Mudik Gratis

Kamis, 19 Maret 2026

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026

Libatkan Pengusaha, Pemkot Surabaya Perluas Jaringan CCTV di Jalan Protokol

Rabu, 18 Maret 2026
ratusan umat Hindu menggelar Pawai Seni Ogoh-Ogoh.

Ratusan Umat Hindu Arak Ogoh-ogoh di Bawah Langit Mendung, Surabaya Teguhkan Harmoni Jelang Nyepi

Rabu, 18 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In