Surabayatoday.id, Malang – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang dikubur setengah badan di area mes PJB Karangkates, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban adalah Misrin (56), warga Jalan Abiyoso, Sumberpucung.
Korban diduga kuat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, bernama Arifudin Hamdy (35). “Pembunuhan ini dilakukan karena tersangka diiming-imingi harta warisan oleh seorang dukun. Pelaku kemudian nekat membunuh korban yang tidak lain adalah ibunya sendiri,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah pihaknya menemukan identitas korban. Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang.
Dalam pemeriksaan, tersangka menjelaskan dia dan ibunya atau korban sempat mendatangi dukun di Blitar. Dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.
Mendapat petunjuk tersebut, korban datang ke lokasi yang dimaksudkan, tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban kemudian menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban.
Sementara, lanjut Hendri, tersangka disuruh menjaga warung. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tersangka kemudian mendapatkan bisikan untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digali lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar,” terangnya.
Berselang tiga hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu. Ia ingin memastikan apakah harta karunnya sudah keluar apa tidak. Karena tidak, akhirnya tersangka pulang lagi.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, korban terkubur separo badan di TKP selama kurang lebih 2 minggu. Visum juga tidak menemukan adanya bekas luka pada tubuh korban.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, penyidik akan memeriksakan ke dokter psikiater Polda Jawa Timur. “Atas perbuatannya, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendri Umar. (ST08)





