• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee/Ijon Dana Hibah Pokir Tidak Benar

by Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa tuduhan penerimaan fee /Ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokir kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar, tidak berdasar, serta tidak rasional.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 16,1 Miliar untuk Masyarakat Kabupaten Probolinggo

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” tegas Khofifah.

Ia menjelaskan, jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terima Bantuan Satu Unit Ventilator dari Bank BNI

“Secara matematis saja sudah runtuh. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuhnya.

Khofifah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan, termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H bersama 250 Pengemudi Ojol

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. (ST11)

Tags: Dana HibahGubernur KhofifahPengadilan TipikorPokir
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi

Siswa SD-SMP Surabaya Kembali Masuk Sekolah, Kadispendik Tekankan Karakter dan Pembatasan Gadget

Senin, 30 Maret 2026
Pelaksanaan Coaching Clinic Export Program di Balai Pemuda Surabaya.

Surabaya Genjot Ekspor IKM Lewat Coaching Clinic, Bidik Pasar Global dan Serap Tenaga Kerja

Senin, 30 Maret 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Tak Berikan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah

Senin, 30 Maret 2026

Perda Penataan Ruang dan Rusunami Disahkan

Senin, 30 Maret 2026

Berita Terkini

Pemkot Surabaya Pastikan Balai Pemuda Tetap Terbuka untuk Seniman, Fokus pada Penataan Regulasi

Senin, 30 Maret 2026
Foto ilustrasi

Siswa SD-SMP Surabaya Kembali Masuk Sekolah, Kadispendik Tekankan Karakter dan Pembatasan Gadget

Senin, 30 Maret 2026
Pelaksanaan Coaching Clinic Export Program di Balai Pemuda Surabaya.

Surabaya Genjot Ekspor IKM Lewat Coaching Clinic, Bidik Pasar Global dan Serap Tenaga Kerja

Senin, 30 Maret 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Tak Berikan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah

Senin, 30 Maret 2026

Perda Penataan Ruang dan Rusunami Disahkan

Senin, 30 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In