• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya dan DPRD Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

by Redaksi
Senin, 2 Februari 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026). Dalam paripurna tersebut, membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di momen ini, Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto turut menyampaikan penghargaan dan terima kasih, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil Malo Bersama Warga Tanggir Tanam Pohon Sukun dan Perbaiki Jalan Rusak

Usai paripurna, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Lilik mengatakan, bahwa aturan ini sangat diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya ke depannya.

“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” kata Lilik.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Anggota DPRD Surabaya Berjumlah 55 Orang

Lebih lanjut, Lilik menyebutkan, bahwa pemkot memiliki aset atau barang milik daerah yang jumlahnya cukup banyak, sehingga ketika akan dimanfaatkan harus sesuai dengan peraturan yang ada. Perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset. Karena selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada retribusi.

“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Dukung Kegiatan Ekologi ‘Mangrove Warrior' dan 'Taman Sansiviera' SMPN 1
Tags: DPRD SurabayaPemkot SurabayaPerda Pengelolaan Barang Milik Daerah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri

Ketua DPRD Surabaya Wajibkan Pakta Integritas Reses, Gandeng Kejaksaan Kawal Aspirasi Warga

Senin, 18 Mei 2026

Kakarobot, Inovasi Mahasiswa ITS sebagai Jembatan Teknologi bagi Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026
Gubernur Khofifah saat menerima Dubes Yaman untuk Indonesia H.E. Mr. Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh.

Jatim Jajaki Kerjasama dengan Yaman

Senin, 18 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Hotline “Lapor Cak Eri” Sehari Dibanjiri 400 Aduan

Senin, 18 Mei 2026

Berita Terkini

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri

Ketua DPRD Surabaya Wajibkan Pakta Integritas Reses, Gandeng Kejaksaan Kawal Aspirasi Warga

Senin, 18 Mei 2026

Kakarobot, Inovasi Mahasiswa ITS sebagai Jembatan Teknologi bagi Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026
Gubernur Khofifah saat menerima Dubes Yaman untuk Indonesia H.E. Mr. Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh.

Jatim Jajaki Kerjasama dengan Yaman

Senin, 18 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Hotline “Lapor Cak Eri” Sehari Dibanjiri 400 Aduan

Senin, 18 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Gandeng Prof. Mia Amiati, Pemkot Surabaya Perkuat Transparansi dan Tutup Celah Penyimpangan

Senin, 18 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In