SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mulai memperkuat tata kelola pelaksanaan reses anggota dewan dengan pendekatan integritas dan pendampingan hukum. Menjelang agenda reses yang dijadwalkan dimulai pada 20 Mei 2026, seluruh anggota DPRD Surabaya diwajibkan menandatangani fakta integritas sebelum turun ke masyarakat.
Langkah tersebut ditegaskan langsung Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri usai forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam forum itu, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan reses dan pertanggungjawaban administrasi.
Politisi PDIP yang akrab disapa Ipuk itu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal DPRD agar seluruh anggota dewan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.
Ia kembali menjelaskan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, DPRD Surabaya memilih langkah preventif dengan membangun sinergi bersama kejaksaan agar seluruh anggota dewan memahami aturan sejak awal.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” ujar Ipuk.
Ia menambahkan, anggota DPRD memiliki ritme kerja politik yang sangat dinamis. Banyak agenda masyarakat yang harus direspons secara cepat sehingga dibutuhkan pemahaman administrasi dan hukum yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan.
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai. Penandatanganan dilakukan setelah anggota dewan mendapatkan arahan dan pemahaman hukum dari pihak kejaksaan.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani pakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan titik-titik reses serta administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.
Syaifuddin memastikan kejaksaan tidak akan melakukan pengawasan langsung di lapangan, melainkan lebih kepada memberikan pemahaman hukum dan penguatan tata kelola administrasi kepada anggota dewan.
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat marwah DPRD Surabaya sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)





