• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

by Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelaskan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Langkah ini diambil untuk menjawab keluh kesah para pegawai terkait jadwal penggajian yang dinilai mengalami penyesuaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2026.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, (21/1/2026).

BACA JUGA:  KRI Sultan Hasanuddin-366 Deteksi  Keberadaan 2 Pesawat Udara Musuh di Perairan Natuna

Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meski keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Data Seluruh Pondok Pesantren di Kota Pahlawan

PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai.

Sementara, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya. Upah atau gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.

Ia memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.

“Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Jatim Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.

“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. (ST01)

Tags: KemendagriKepmenPAN-RBPemerintah PusatPemkot SurabayaPengupahanPPPK Paruh WaktuRegulasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In