• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

DPRD Surabaya Setujui Perubahan Status PD Pasar Surya Menjadi Perseroda

by Redaksi
Rabu, 19 November 2025
Suasana rapat paripurna di DPRD Surabaya.

Suasana rapat paripurna di DPRD Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya. Persetujuan tersebut dicapai secara aklamasi dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.

Hampir seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir secara ringkas, kecuali Fraksi PKS yang memberikan paparan lebih lengkap. Juru bicaranya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa PKS dapat menerima pengesahan raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan penting.

Aning menekankan pentingnya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan pada regulasi tentang kewenangan daerah, termasuk terkait mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.

BACA JUGA:  KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

Ia juga menyoroti perubahan orientasi bisnis setelah Pasar Surya berstatus perseroda. Menurutnya, perusahaan harus meningkatkan profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan, termasuk menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya fokus pada 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang belum beroperasi.

“Perseroda di sektor pasar tradisional harus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, dan memberi kontribusi bagi PAD,” lanjutnya.

Terkait penyertaan modal, PKS meminta Pemkot Surabaya merinci bentuk penyertaan—baik uang maupun barang—termasuk aset dan bangunan yang dialihkan ke perseroda. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi pasar.

BACA JUGA:  Varian Baru Covid-19 Lebih Berbahaya, Komisi D Berharap Pemkot Gencarkan Kembali Sosialisasi Protokol Kesehatan

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya yang telah diperbarui. Dengan demikian, raperda siap ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa perubahan status ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Masih ada kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik sisi manajerial maupun aturan internal,” ujar Lilik.

BACA JUGA:  Legislator Ini Minta Dugaan Mafia Perizinan Diusut Tuntas

Dengan status baru sebagai perseroda, ruang pembenahan dinilai semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi. Lilik menargetkan proses rekrutmen bisa dimulai sesegera mungkin, bahkan bila memungkinkan dilakukan tahun ini.

“Pemkot juga menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini akan menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran Pasar Surya agar semakin profesional, adaptif, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah. (ST01)

Tags: DPRD SurabayaPD Pasar SuryaPerseroda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In