• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Promosi Mihol Bertentangan dengan Perda, Pemkot Surabaya Ingatkan Influencer

by Redaksi
Jumat, 7 November 2025
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmennya menata usaha minuman beralkohol (mihol), dimulai dengan membuka dialog dan kolaborasi bersama para pengusaha. Langkah persuasif ini akan ditindaklanjuti dengan pengetatan monitoring terhadap perizinan dan operasional di Kota Pahlawan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan bahwa niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib. Komitmen ini diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri sapaan lekatnya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial, terutama di Pasal 69 Ayat 9. Poin-poin tersebut meliputi larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun.

Febri menjelaskan bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Karena itu, Pemkot Surabaya mengingatkan bahwa konsumsi di tempat (dine in) hanya diizinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.

BACA JUGA:  Atlet Taekwondo Bojonegoro Raih Medali Perak di Porprov Jatim 2022

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar dia.

Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan (di take down). Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural.

BACA JUGA:  Pemerintah Jepang Berikan Bantuan Alat Medis ke Surabaya

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.

Meski demikian, Febri memastikan bahwa tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: InfluencerPemkot SurabayaPerdaPromosi Mihol
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In