• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bahas Raperda Retribusi Parkir, Kendaraan Hilang Perlu Ada Jaminan

by Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021
Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Surabayatoday.id, Surabaya – Di DPRD Surabaya kini sedang dibahas perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) meminta Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan terbaik dan kepastian tarif parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan pelayanan terbaik di antaranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang parkir. Dengan membayar retribusi, mereka juga berhak mendapatkan jaminan keamanan atas kendaraannya yang diparkir.

Karena itu, menindaklanjuti kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini, ia meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan jika ada kendaraan yang hilang. “
“Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Budi Leksono.

BACA JUGA:  Songsong Hari Kesaktian Pancasila 2024, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Politisi yang akrab disapa Bulek ini menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Sebaliknya, justru di lokasi-lokasi parkir banyak dijumpai tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” atau “kehilangan risiko sendiri”.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” terusnya.

Sementara itu mengenai kenaikan tarif parkir, Bulek menyatakan yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif. “Tidak adil kalau masyarakat yang menggunakan jasa parkir berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir dua jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

BACA JUGA:  RT/RW Diberi Dana Operasional? Begini Kata Ketua DPRD Surabaya

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya. “Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. “Yang utama ke depan untuk tarif dua jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” jelas dia. (ST01)

BACA JUGA:  Ketua DPRD Surabaya Blak-blakan Bilang Terpapar Covid-19
Tags: Dinas PerhubunganDishubDPRD SurabayaPanitia KhususPansusPengelolaan ParkirRaperdaRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In