Surabayatoday.id, Surabaya – Di DPRD Surabaya kini sedang dibahas perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) meminta Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan terbaik dan kepastian tarif parkir.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan pelayanan terbaik di antaranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang parkir. Dengan membayar retribusi, mereka juga berhak mendapatkan jaminan keamanan atas kendaraannya yang diparkir.
Karena itu, menindaklanjuti kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini, ia meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan jika ada kendaraan yang hilang. “
“Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Budi Leksono.
Politisi yang akrab disapa Bulek ini menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Sebaliknya, justru di lokasi-lokasi parkir banyak dijumpai tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” atau “kehilangan risiko sendiri”.
“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” terusnya.
Sementara itu mengenai kenaikan tarif parkir, Bulek menyatakan yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif. “Tidak adil kalau masyarakat yang menggunakan jasa parkir berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir dua jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya. “Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.
Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. “Yang utama ke depan untuk tarif dua jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” jelas dia. (ST01)