• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bahas Raperda Retribusi Parkir, Kendaraan Hilang Perlu Ada Jaminan

by Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021
Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Surabayatoday.id, Surabaya – Di DPRD Surabaya kini sedang dibahas perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) meminta Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan terbaik dan kepastian tarif parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan pelayanan terbaik di antaranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang parkir. Dengan membayar retribusi, mereka juga berhak mendapatkan jaminan keamanan atas kendaraannya yang diparkir.

Karena itu, menindaklanjuti kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini, ia meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan jika ada kendaraan yang hilang. “
“Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Budi Leksono.

BACA JUGA:  Kado HJKS ke-730, Begandring Soerabaia Luncurkan Buku Meneropong Sejarah Surabaya dari Sungai Kalimas 

Politisi yang akrab disapa Bulek ini menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Sebaliknya, justru di lokasi-lokasi parkir banyak dijumpai tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” atau “kehilangan risiko sendiri”.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” terusnya.

Sementara itu mengenai kenaikan tarif parkir, Bulek menyatakan yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif. “Tidak adil kalau masyarakat yang menggunakan jasa parkir berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir dua jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

BACA JUGA:  Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Kos yang Tidak Layak Bakal Ditegur

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya. “Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. “Yang utama ke depan untuk tarif dua jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” jelas dia. (ST01)

BACA JUGA:  DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Pansus, Hal Ini yang Disoroti
Tags: Dinas PerhubunganDishubDPRD SurabayaPanitia KhususPansusPengelolaan ParkirRaperdaRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In