SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Kota Surabaya melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid di lima kecamatan di Surabaya. Salah satu Langkah yang dilakukan yakni BPN 2 Surabaya mendata sekitar 200 masjid di Kecamatan Gubeng untuk diberikan sertifikat tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut, Rabu (30/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. Antara lain Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Amiruddin Syakur, Ketua Yuridis Tim Percepatan Subiyanto dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gubeng Dodik. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama Kota Surabaya Muhammad Yahya, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya Ustadz Dodon.
Amiruddin Syakur menyatakan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan melindungi dan menjaga aset wakaf masjid dari sengketa hukum. “Program ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Yahya, perwakilan Kementerian Agama Kota Surabaya, juga memberikan dukungan penuh terhadap program ini. “Sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan masjid. Dengan memiliki sertifikat, masjid dapat lebih mudah dalam mengelola aset dan memfasilitasi kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi umat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gubeng Dodik, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif ini. “Kami di Kecamatan Gubeng siap mendukung penuh pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid-masjid di wilayah kami. Program ini sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa tanah wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum di masa depan,” kata Dodik.
Selain pendataan dan verifikasi tanah wakaf, program ini juga mencakup pendampingan administrasi dan pengumpulan berkas untuk pengajuan sertifikat ke BPN. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan DMI, yang berperan aktif dalam mengkoordinasikan masjid-masjid setempat.
Dengan program ini, BPN 2 Surabaya berharap dapat menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf masjid di lima kecamatan tersebut dalam waktu dekat dan memperluas cakupan ke wilayah lain di Surabaya. (ST11)





