• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

by Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025
Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Surat edaran ini melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

BACA JUGA:  Di Hadapan Gusdurian Se-Indonesia, Khofifah Ajak Pegang Teguh Sembilan Nilai Utama Gus Dur

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu parkiran Balai Kota bagian dalam, parkiran Jimerto, gedung Siola lantai 5 dan lantai 7, parkiran HiTech Mall lantai 4 dan lantai 5

BACA JUGA:  IMB Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan Kini Digratiskan

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola lantai 5 dan lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Sekolah Tanpa PR dan Masuk Pagi Sejak 2022

“Sedangkan kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Kendaraan DinasMudik LebaranPemkot SurabayaSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan membagikan buah-buahan pada para pengungsi di Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, Aceh.

Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi di Pidie Jaya

Minggu, 7 Desember 2025

Berita Terkini

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan membagikan buah-buahan pada para pengungsi di Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, Aceh.

Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi di Pidie Jaya

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In