• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

by Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025
Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Surat edaran ini melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

BACA JUGA:  Seluruh Pegawai dan Pejabat Pemkot Surabaya Teken Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu parkiran Balai Kota bagian dalam, parkiran Jimerto, gedung Siola lantai 5 dan lantai 7, parkiran HiTech Mall lantai 4 dan lantai 5

BACA JUGA:  Pj Bupati Bojonegoro Tekankan Pentingnya APBD yang Adaptif untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola lantai 5 dan lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:  Petani Bojonegoro Diuntungkan Harga Jual Gabah yang Tinggi

“Sedangkan kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Kendaraan DinasMudik LebaranPemkot SurabayaSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bunda Literasi Provinsi Jatim Arumi Bachsin

Arumi Tegaskan Duta Bahasa Provinsi Jatim Ajang Merepresentasikan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sedang meninjau hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH 

Rabu, 13 Mei 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 PT Siloam International Hospital, Tbk di Tangerang.

Siloam Raup Pendapatan Rp 12,8 Triliun di 2025, Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat menghadiri Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD–MPU) Tahun 2026 di Hotel Tentrem Kota Semarang.

Sekdaprov Adhy Karyono Tegaskan Komitmen Jatim Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Rabu, 13 Mei 2026

Berita Terkini

Bunda Literasi Provinsi Jatim Arumi Bachsin

Arumi Tegaskan Duta Bahasa Provinsi Jatim Ajang Merepresentasikan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sedang meninjau hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH 

Rabu, 13 Mei 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 PT Siloam International Hospital, Tbk di Tangerang.

Siloam Raup Pendapatan Rp 12,8 Triliun di 2025, Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat menghadiri Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD–MPU) Tahun 2026 di Hotel Tentrem Kota Semarang.

Sekdaprov Adhy Karyono Tegaskan Komitmen Jatim Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Rabu, 13 Mei 2026
KRI Bima Suci saat sandar di Dermaga Hai Phong Port, Vietnam.

Tarian Tradisional Indonesia Meriahkan Deck Reception KRI Bima Suci di Vietnam

Rabu, 13 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In