• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan

by Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025
Penertiban reklame di Jalan Raya Made, Surabaya.

Penertiban reklame di Jalan Raya Made, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menertibkan tiang reklame di Jalan Raya Made pada Rabu (26/3). Tiang reklame berukuran 2×3 meter tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan berlokasi di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Genap Satu Tahun Dilantik Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Santuni Anak Yatim dan Pengemudi Ojol di Grahadi

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga. “Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang resmi. “Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tim Asuhan Rembulan Intensifkan Patroli Mulai Buka Puasa

Yudhistira menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban secara masif terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang pada tempatnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhistira.

BACA JUGA:  Wali Kota dan Pimpinan DPRD Sepakat Maksimalkan Anggaran untuk Selesaikan Banjir

Yudhistira mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai media promosi, sebaiknya pastikan izinnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Pemertiban ReklameReklame IlegalSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In