• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan

by Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025
Penertiban reklame di Jalan Raya Made, Surabaya.

Penertiban reklame di Jalan Raya Made, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menertibkan tiang reklame di Jalan Raya Made pada Rabu (26/3). Tiang reklame berukuran 2×3 meter tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan berlokasi di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Gelar Festival Mangrove di Romokalisari Adventure Land, Gubernur Khofifah: Wujud Penguatan Ekosistem Mangrove dari Hulu ke Hilir

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga. “Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang resmi. “Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tower Telekomunikasi Tak Kantongi Izin Disegel Satpol PP

Yudhistira menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban secara masif terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang pada tempatnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhistira.

BACA JUGA:  1.450 Personel Satpol PP Diturunkan, Fokusnya Ada di 13 Lokasi Ini

Yudhistira mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai media promosi, sebaiknya pastikan izinnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Pemertiban ReklameReklame IlegalSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In