• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Amankan 76 Minuman Beralkohol

by Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025
Tim Satpol PP saat mengamankan botol minuman beralkohol dari salah satu tempat restoran.

Tim Satpol PP saat mengamankan botol minuman beralkohol dari salah satu tempat restoran.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP  Surabaya terus memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadan 2025. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.

Pengawasan dilakukan pada dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3) malam. Dari pengawasan tersebut, petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Tiga Remaja Tepergok Pesta Miras

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan,  kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan warga. “Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” kata Bagus.

Selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, Bagus menyampaikan petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.

BACA JUGA:  Silpa APBD Bojonegoro 2023 Dinilai Masih Tinggi

“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran di depan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan. “Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (ST01)

Tags: Minuman BeralkoholRekreasi Hiburan UmumSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In