• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Surat Edaran Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Boleh Patroli Sahur asal Tertib

by Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Surat Edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dibagikan kepada lurah, camat, ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Sabtu (15/2).

Terdapat 11 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Yakni, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin.

Selanjutnya, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/ kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.

Kemudian terkait pembagian zakat fitrah, lewat SE tersebut Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dalat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrean/kerumunan para penerima zakat (mustahiq) dan kemacetan lalu lintas. Lalu penggunaan pengeras suara agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

BACA JUGA:  4.600 Pelari Ramaikan Surabaya Medic Air Run 2025

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui media sosial atau media cetak dari kelompok radikal/intoleransi,” lanjutan isi pada poin pertama SE tersebut.

Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Dimana pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Di samping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

“Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya. Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar menghimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

BACA JUGA:  Warning! Tingkat Kepuasan Publik Tak Capai 85 Persen, Camat dan Lurah Bisa Dicopot

Poin ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

“Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjutan isi poin ketiga SE tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih),” isi lanjutan poin ketiga dalam SE.

Poin keempat, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol. Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Dorong Keterlibatan Pemuda Dalam Pembangunan

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi,” isi poin keenam.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-kota Surabaya.

“Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrim sewaktu-waktu,” isi poin ke depan.

Pada poin kesembilan, para camat bersama Danramil dan Kapolsek, para lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar dan pungutan liar.

Poin kesepuluh, Wali Kota Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup poin kesebelas dalam SE tersebut. (ST01)

Tags: Bulan RamadanHari Raya Idul FitriPemkot SurabayaSESurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In