SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tak ingin mendekam lebih lama di penjara, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayar denda. Nilainya Rp 1 miliar.
Dengan membayar denda itu, terpidana tersebut hanya akan menjalani pidana pokok 18 tahun. Ia tidak akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.
Hal inilah yang terungkap di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
Ia mengatakan perkara ini tahun 2013 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” terangnya, Jumat (10/9).
Dengan dibayarnya denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan itu.
“Terpidana hanya menjalani pidana pokoknya. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.
Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada Rabu (30/1) silam. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya
mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (ST04)