• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp 1 Miliar

by Redaksi
Jumat, 10 September 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tak ingin mendekam lebih lama di penjara, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayar denda. Nilainya Rp 1 miliar.

Dengan membayar denda itu, terpidana tersebut hanya akan menjalani pidana pokok 18 tahun. Ia tidak akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Hal inilah yang terungkap di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.

BACA JUGA:  Balap Liar Jadi Atensi, Eri Dukung Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalin

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.

Ia mengatakan perkara ini tahun 2013 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” terangnya, Jumat (10/9).

Dengan dibayarnya denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan itu.

BACA JUGA:  Penyekatan Suramadu Bakal Didemo, Pemkot Surabaya: Itu Sesuai Keputusan Rapat Forkopimda

“Terpidana hanya menjalani pidana pokoknya. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.

Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada Rabu (30/1) silam. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya
mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (ST04)

BACA JUGA:  Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubernur Adhy Ajak Perangi Narkoba
Tags: Kejari Tanjung PerakNarkobaPolrestabes SurabayaMiliarSatresnarkobaTerpidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In