SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/12). Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, meliputi tiga sekretariat, 26 dinas, 5 badan, dan 28 kecamatan.
Rapat Pansus I ini menjadi langkah awal dalam menyusun kerangka perubahan struktur perangkat daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan modern. Dengan integrasi riset dan inovasi dalam BPPRID, Bojonegoro diharapkan dapat mendorong pertumbuhan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan.
Anggota pansus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Choirul Anam menyoroti pentingnya pembentukan OPD baru ini dalam mendukung kemajuan Bojonegoro. Menurutnya, ini selaras dengan kampanye bupati terpilih yang mengedepankan riset dan inovasi.
“Kami berharap nanti, siapapun kepala OPD-nya, mampu menciptakan inovasi baru yang bisa dikembangkan,” katanya.
“Bojonegoro saat ini masih minim inovasi, sehingga pengembangan dari Bappeda ini menjadi peluang besar untuk memajukan daerah,” tambah dia.
Sementara itu Kepala Bappeda Bojonegoro, Murtadlo, menyampaikan bahwa perubahan struktur ini akan membawa tugas pokok dan fungsi yang lebih luas. Ke depan tupoksi akan berubah dan berkembang.
Fungsi baru meliputi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Integrasi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah diharapkan dapat menghadirkan solusi inovatif untuk tantangan-tantangan pembangunan yang dihadapi Bojonegoro. “Ini mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi,” paparnya.(ST10)





