• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Diminta Lapor Jika Temukan Penjualan Rokok Ilegal

by Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di kantor Kecamatan Rungkut Surabaya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di kantor Kecamatan Rungkut Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di kantor Kecamatan Rungkut Surabaya, Selasa (10/12). Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Kegiatan ini, menjadi salah satu langkah mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas berharap, warga dapat terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih beredar dikalangan masyarakat.

“Tujuan kami dengan sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggugah peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Agnis.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Bangun 64 Sarana Air Bersih HIPPAM untuk Wilayah Kekeringan

Dalam sosialisasi itu, Satpol PP beserta Bea Cukai Sidoarjo mengundang masyarakat, pedagang, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. “Harapannya, seluruh elemen bisa berpartisipasi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Heribertus Deddy Setiawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya turut menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) mengenai cukai, pengertian cukai, serta identifikasi ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami menjelaskan bagaimana mengidentifikasi rokok yang termasuk kedalam ciri-ciri rokok ilegal. Dimana memiliki ciri rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai,” kata Deddy sapaan akrabnya.

BACA JUGA:  Memberdayakan UMKM di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Deddy mengatakan, pihaknya turut bekerja sama dengan lintas sektor. Mulai dari sosialisasi maupun saat melakukan penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, kepolisian, serta Kejaksaan Negeri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Selain Kota Surabaya, kami juga bekerja sama dengan berbagai wilayah, seperti Kota Sidoarjo, Kota Mojokerto, serta Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam memerangi rokok ilegal, pihaknya secara masif melakukan monitoring terkait adanya indikasi penjualan rokok ilegal di kalangan masyarakat. “Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, harapannya dari monitoring dan evaluasi tersebut kedepannya kami dapat melakukan penindakan dalam memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dampingi Surabaya Menuju KLA Dunia, Perwakilan UNICEF Naik Suroboyo Bus hingga Audiensi dengan Legislatif

Selain melakukan sosialisasi pada masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo juga rutin melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Secara rutin kami akan turun ke lapangan, kita lakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” tegas dia.

Deddy pun mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati adanya indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungannya, diharapkan segera melapor.

“Masyarakat bisa melaporkan ke kami di 0811-3050-225 atau dapat melalui media sosial kami, Bea Cukai Sidoarjo. Laporan dari masyarakat tersebut pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Bea CukaiPemkot SurabayaRokok IlegalSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemkot Surabaya-Kejati Jatim: Teken PKS Optimalisasi Pemulihan Aset

Kamis, 5 Maret 2026
Pemkot Surabaya meneken kerjsama  dengan Pemkot Batam di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya-Pemkot Batam Jajaki Kerjasama Empat Bidang Strategis

Kamis, 26 Februari 2026
Prosesi pemakaman jenazah Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono.

Lepas Kepergian Ketua DPRD Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Lanjutkan Perjuangan untuk Masyarakat Miskin

Kamis, 12 Februari 2026
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Josiah Michael

Komisi C Tidak Setuju Diterapkannya Ganjil Genap di Surabaya

Rabu, 11 Februari 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In