• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tower Telekomunikasi Tak Kantongi Izin Disegel Satpol PP

by Redaksi
Jumat, 29 November 2024

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan menyegel sebuah tower telekomunikasi yang tidak berizin, atau tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (29/11).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, melakukan penyegelan satu tower telekomunikasi di kawasan  Klampis.

“Pada giat penyegelan ini, kami lakukan sesuai dengan surat bantuan penertiban yang dilayangkan oleh DPRKPP  kepada Satpol PP,” kata Yudistira.

BACA JUGA:  Jabat Wali Kota 7 Hari, Whisnu Sakti Kepala Daerah Tercepat Se-Indonesia

Sebelum melakukan penyegelan, Yudistira menjelaskan, DPRKPP Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan pertama, hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik tower, namun tidak ada tanggapan.

“Kami (Satpol PP) juga secara humanis melakukan pemanggilan kepada pemilik tower, tetapi pemilik juga tidak hadir dalam surat pemanggilan tersebut. Selanjutnya selaku pihak penerbit izin, DPRKPP melayangkan surat bantuan penertiban kepada kami untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” jelasnya.

Saat proses penyegelan tersebut, Yudistira melanjutkan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik tower didapati melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.

BACA JUGA:  Masyarakat Kota Probolinggo Terima Bansos Rp 2,232 Miliar

“Selain menempelkan stiker pelanggaran, untuk aliran listrik juga dilakukan pemutusan. Sehingga pada giat ini kami juga turut dibantu oleh pihak PLN,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya penyegelan tower tersebut, para pemilik tower yang lain dapat segera mengurus perizinan. “Sesegera mungkin pemilik tower mengurus perizinan. Sedangkan, kepada pemilik tower yang dilakukan penyegelan, dapat mengurus dan memberikan klarifikasi terkait perizinannya kepada DPRKPP karena semua prosedur sesuai dengan kebijakan pemberi izin,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Antisipasi Pungutan Sekolah, Pemkot Surabaya Perlu Aplikasi Pembelian Seragam
Tags: Pemkot SurabayaSatpol PP SurabayaTower Telekomunikasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In