Surabayatoday.id, Surabaya – Whisnu Sakti Buana resmi dilantik menjadi wali kota Surabaya melanjutkan masa bakti periode 2016-2021. Pelantikan dilakukan di gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/2).
Pelantikan ini mengacu pada ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-210 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Surabaya. Sedangkan sebelumnya Whisnu Sakti ditunjuk sebagai Plt wali kota Surabaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim No 131/1143/011.2/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Karena melanjutkan masa bakti wali kota periode 2016-2021, maka bisa jadi Whisnu Sakti adalah wali kota atau kepala daerah dengan masa jabatan paling cepat di Indonesia. Sebab, masa bakti wali kota periode 2016-2021 sampai 17 februari 2021.
Artinya, ia akan menjabat wali kota selama tujuh hari, terhitung 11-17 Februari 2021. Whisnu resmi menjabat Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Menteri Sosial RI oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan akhir masa jabatan Whisnu Sakti yang semula menjabat wakil wali kota Surabaya jatuh pada 17 Februari 2021. ” Pak Whisnu terhitung sebagai wali kota Surabaya hanya sepekan,” katanya.
Bahkan kalau dihitung hari kerja atau hari efektif, jabatannya tidak sampai sepekan. Sebab tanggal 12 Februari besok adalah libur tanggal merah Tahun Baru Imlek dan tanggal 14 Februari juga libur karena hari Minggu.
“Hanya tiga hari yakni hari ini (saat dilantik), lalu Senin dan Selasa pekan depan, karena Jumat (12/2) besok tanggal merah,” lanjut Reni.
Ia menjelaskan begitu Tri Rismaharini dilantik menjadi menteri sosial, DPRD Surabaya melalui rapat paripurna pada 28 Desember 2020 sudah mengusulkan wakil wali kota sebagai wali kota definitif. Usulan itu dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tetapi usulan penetapan sebagai wali kota definitif itu baru turun di ujung masa jabatan. “Saat itu, saya berharap Pak Whisnu sudah ditetapkan dan dilantik sebagai wali kota definitif awal Januari 2021,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut dia, kewenangan penetapan SK pengangkatan sebagai wali kota definitif menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut dia, Kementrian Dalam Negeri mempunyai pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan SK tersebut.
“Saya juga tidak tahu kenapa kok lama. Namun apapun itu, mesti dihormati dan dijalankan,” tambahnya. (ST01)