• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Ancaman dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD

by admin
Rabu, 30 Desember 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Berkas kasus atas ancaman dan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah sampai di korps Adhiyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kajati Jatim) M Dofir mengatakan ada lima tersangka dalam dua kasus yang berbeda itu.

Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus kerumunan massa yang mendatangi rumah orangtua Mahfud MD di Madura pada 1 Desember 2020 lalu. Dari kejadian itu, satu orang berinisial AD dijadikan tersangka.

BACA JUGA:  Akademisi dan Praktisi Komunikasi Diajak Perangi Ujaran Kebencian

“Tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (30/12).

Tersangka teridentifikasi meneriakkan kalimat hasutan di tengah-tengah kerumunan massa saat di rumah orangtua Mahfud MD. Hal itu diketahui dari video yang beredar dan viral.

Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu terkait unggahan video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq’ yang diunggah di chanel Youtube Amazing Pasuruan. Mereka yang jadi tersangka adalah SH, AH, MS, dan MN.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Inginkan Pemilu Damai, Hindari Politik Identitas dan Ujaran Kebencian

M Dofir mengatakan berkas perkara ini masuk kategori yang cukup mendapat perhatian dalam penanganannya sepanjang tahun 2020 ini. (ST04)

Tags: HukumKejati JatimMahfud MDTersangkaUjaran Kebencian
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In