SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono mendorong semua pihak untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja pada semua sektor. Termasuk sektor kesehatan.
Dorongan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan di Hotel Bumi Surabaya, Senin (21/10).
Bobby menjelaskan, berdasarkan data coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, masih berada di angka 31 persen atau sekitar lima juta pekerja yang terlindungi dari total 16 juta pekerja.
Ia mendorong peningkatan-peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya bersama dalam kebijakan, regulasi dan penganggaran baik APBD maupun APBD Desa.
“Masih ada kurang lebih 11 juta pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Mari terus berkolaborasi dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa program jaminan sosial adalah program negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pekerja di berbagai lingkungan pekerjaan terlindungi hak-haknya.
“Setiap orang yang bekerja pasti memiliko risiko, baik risiko sosial dan risiko ekonomi, di mana risiko-risiko tersebut telah dijamin oleh negara melalui badan yang dibentuk negara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” ungkapnya.
“Tak terkecuali bagi para pekerja di bidang kesehatan, para tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan juga memiliki risiko sosial dan risiko ekonomi”, imbuhnya.
Secara khusus, Bobby menyampaikan terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan telah sesuai amanat undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka nantinya dapat bekerja dengan tenang untuk dapat menghasilkan produktivitas yang tinggi serta keluarga menjadi sejahtera,” katanya. (ST02)





