• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tiga Jukir Diamankan, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama

by Redaksi
Minggu, 14 Juli 2024
Personel Dishub Surabaya melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan, maupun di tepi jalan di kawasan Kota Lama Surabaya.

Personel Dishub Surabaya melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan, maupun di tepi jalan di kawasan Kota Lama Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) tidak resmi di kawasan zona Eropa, Kota Lama, Sabtu (13/7). Kali ini, tiga jukir diamankan oleh Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari.

Selain itu, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan, maupun di tepi jalan. Sebelumnya, Dishub Surabaya berkeliling sambil melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar tidak parkir ditempat yang tidak semestinya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub Kota Surabaya bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan. “Tanggal 10 Juli 20204 kemarin sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir di bawah rambu larangan,” kata Jeane.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Dana Desa

Ia menjelaskan, beberapa jukir yang sudah diamankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Jika berulah lagi, kita amankan lagi,” ungkapnya.

Di samping itu, mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir di bawah rambu larangan, dan selanjutkan akan melakukan penindakan.

“Jadi tidak hanya jukirnya, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terangnya.

Seperti lokasi parkir di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP) yang memiliki daya tampung hingga puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan.

BACA JUGA:  Ada Parade Surabaya Juang, Dishub Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

“Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan. “Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir dibawah rambu larangan,” ungkapnya.

Jeane menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengatasi parkir liar yang ada di seluruh wilayah di Kota Pahlawan. Dishub Surabaya pun telah memploting personel di setiap titik.

BACA JUGA:  Kembangkan Teknologi Maritim, ITS Sepakati MoU dengan ExxonMobil Marine

“Perlu penebalan personel di Kota Lama, jadi penebalan personel ini dari lintas PD (Perangkat Daerah) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir. Supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menyampaikan penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp 250 ribu, dan roda empat per harinya Rp 450 ribu.

“Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. (Penggembokan) termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dishub SurabayaJukirKota LamaSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In