SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas. Kali ini, sosialisasi itu dilakukan di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Rabu (10/7).
Sosialisasi penertiban ini dilakukan dengan persuasif dan humanis. Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya bersama lurah di wilayah setempat mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.
“Satpol PP bersama pihak kelurahan melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu hingga mobil bekas,” kata Irna.
Ia menjelaskan, Satpol PP Surabaya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.
“Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelasnya.
Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri. Namun selain itu, pihaknya juga mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan setelah persetujuan pemilik barang.
“Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkapnya.
Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan. “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar dia.
Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penertiban.
Sementara itu, Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran Yudhi Priyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat. Yakni, akses jalan yang semakin menyempit dikarenakan barang bekas yang banyak memakan jalan.
“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha dapat mentaati peraturan. “Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak mengganggu warga,” terangnya, (ST01)






