• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dua Kali Ditindak, Satpol PP Surabaya Kembali Sita Puluhan Mihol

by Redaksi
Jumat, 10 Mei 2024

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), yang berada di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis (9/5) kemarin.

Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada penindakan yang ketiga ini, pihaknya kembali menyita puluhan minuman beralkohol.

“Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhis, Jumat (10/5).

BACA JUGA:  Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.

“Kami dapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, disana kami jumpai ada transaksi jual beli,” imbuhnya.

Barang bukti yang dibawa oleh petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.  “Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Vaksinasi Dosis 1 Sudah Lebih dari 100 Persen, Kenapa Surabaya Tidak Level 1?

Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.

Yudhis menegaskan, pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

“Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

BACA JUGA:  Usai Nyoblos, Khofifah Cek Protokol Kesehatan TPS di Mojokerto dan Pasuruan

“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1/24) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. (ST01)

Tags: MiholMinuman BeralkoholSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peresmian gedung baru Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan dan Kediri di Kabupaten Pasuruan,

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Baru UPT RSBL Pasuruan dan Kediri

Kamis, 22 Januari 2026
Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Peresmian gedung baru Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan dan Kediri di Kabupaten Pasuruan,

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Baru UPT RSBL Pasuruan dan Kediri

Kamis, 22 Januari 2026
Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In