• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Antisipasi PPDB Pindah KK, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali

by Redaksi
Senin, 22 April 2024
Foto ilustrasi, salah satu SMP negeri di Kota Surabaya.

Foto ilustrasi, salah satu SMP negeri di Kota Surabaya.

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pahlawan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri. Antisipasi dilakukan untuk mencegah adanya CPDB KK Surabaya belum 1 tahun yang ingin mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi.

Aturan dan syarat PPDB 2024 sebelumnya telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD negeri dan SMP negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya, dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

“Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searchingnya NIK (Nomor Induk Kependudukan),” kata Yusuf Masruh, Senin (22/4).

BACA JUGA:  20 Perguruan Tinggi Swasta Kolaborasi Bangun Kota Surabaya

Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.

“NIK di-searching nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah),” jelas Masruh.

Untuk itu, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat. Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui, di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana.

“Jadi kita kerjasama dengan teman-teman Dispendukcapil. Makanya pendaftaran searchingnya NIK, baru nanti muncul data anak ini sekolah (sebelumnya) mana, kelahiran tahun berapa, alamatnya mana, baru muncul pilihan (sekolah),” tambah Yusuf.

Ia mencontohkan, misalnya untuk PPDB SMP Negeri bagi CPDB di wilayah Surabaya Timur. Ketika NIK CPDB itu diinput dalam laman pendaftaran PPDB, maka akan muncul sejumlah pilihan sekolah sesuai zonasi wilayah tersebut. “Misalnya di wilayah timur, ada SMPN 30, SMPN 52 dan SMPN 19, nanti pilih sekolah yang mana,” bebernya.

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Penetapan Beroperasinya KEK Singhasari, Wagub Emil Optimis Ungkit Tumbuhnya Ekosistem Digital di Jatim

Sosialisasi kepada CPDB dan wali murid terkait jadwal maupun tata cara pendaftaran PPDB mulai dilakukan Dispendik Surabaya melalui laman resmi. Informasi mengenai tersebut, dapat diakses di website resmi PPDB di alamat https://ppdb.surabaya.go.id.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menerangkan, pihaknya melakukan filter dan selektif terhadap permohonan pindah penduduk. Utamanya yang disinyalir untuk digunakan PPDB SDN maupun SMPN Surabaya.

“Terhadap permohonan penduduk pindah masuk Kota Surabaya itu kita lakukan filter dan seleksi betul. Jadi kadang ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya, itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar,” kata Eddy Christijanto.

Selain itu, Eddy juga mengungkapkan jika banyak pula warga yang mengajukan pindah alamat ke wilayah kecamatan lain yang masih dalam satu KK Kota Surabaya. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

BACA JUGA:  Di Tahun 2026 Surabaya Ditarget Bebas Banjir

“Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ. Kadang (rumah) bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui, kita lakukan seleksinya di situ,” jelas dia.

Eddy mengakui sejak bulan Januari 2024, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya. Pengajuan pindah KK itu tentu saja harus melalui selektif, dan tidak serta merta langsung disetujui.

“Jadi pengajuan pindah itu kita selektif betul. Karena banyak pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya, mulai bulan Januari 2024,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dispendik SurabayaJalur ZonasiPemkot SurabayaPerwaliPPDB
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In