• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

20 Pengembang yang Belum Serahkan PSU Diblacklist

by Redaksi
Kamis, 18 April 2024
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Lilik Arijanto

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Lilik Arijanto

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya akhirnya diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Alasannya, 20 pengembang itu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

BACA JUGA:  129 Pejabat Pemkot Surabaya Dimutasi

“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami black list. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list,” kata dia.

Lilik menegaskan bahwa 20 pengembang yang di-black list itu akan berkurang jika pengembang itu sudah punya etikad baik untuk menyerahkan PSU-nya. Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu, maka bisa dicabut black listnya.

“Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU-nya. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan di-black list ini, maka sebenarnya pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya. “Jadi, kalau masuk ke dalam black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dispora Buka Pendaftaran Pendidikan Sepak Bola Bagi Pelajar

Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-black list, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, tentunya pengembang yang seperti ini akan kena black list, sehingga ketika sudah di-black list, maka masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya. “Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan alasan kenapa Pemkot Surabaya sangat tegas dalam penertiban PSU ini. Pertama, karena memang persoalan PSU ini ada pengawasan langsung dari KPK melalui MCP KPK. Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara.

BACA JUGA:  Warning! Tingkat Kepuasan Publik Tak Capai 85 Persen, Camat dan Lurah Bisa Dicopot

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan. “Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BlacklistPemkot SurabayaPengembangPSU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In