• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jual Minuman Beralkohol, Satpol PP Surabaya Tempel Stiker “X” Merah pada Dua RHU

by Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024
Pemasangan stiker "X" merah sebagai tanda adanya pelanggaran di salah satu RHU di Surabaya.

Pemasangan stiker "X" merah sebagai tanda adanya pelanggaran di salah satu RHU di Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol). Yakni, terdapat dua RHU yang masih menjual mihol.

“Semalam (Rabu, 27/3), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (28/7).

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan 24 botol mihol dengan berbagai jenis. “Dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KRI Teluk Ende-517, KRI Teluk Kupang-519 dan KRI Teluk Cendrawasih-533 Juga Berganti Komandan

Selain mengamankan mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran tanda silang “X” merah sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. ‘Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Ramadan. “Karena sudah jelas di SE Walikota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.

BACA JUGA:  Tim Asuhan Rembulan Intensifkan Patroli Mulai Buka Puasa

Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiar. Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE)  Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (ST01)

Tags: Bulan RamadanMiholRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah di Kawasan TPA Benowo

Minggu, 15 Maret 2026

PS Mitra Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026

Gubernur Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Wagub Emil Dampingi Kapolri Safari Ramadan di Jatim, Perkuat Silaturahmi dengan Berbagai Lapisan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Berita Terkini

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah di Kawasan TPA Benowo

Minggu, 15 Maret 2026

PS Mitra Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026

Gubernur Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Wagub Emil Dampingi Kapolri Safari Ramadan di Jatim, Perkuat Silaturahmi dengan Berbagai Lapisan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meninjau banjir yang merendam ruas Jalan Raya Simo–Sungelebak di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Wagub Emil Tinjau Banjir di Jalan Raya Simo–Sungelebak Lamongan

Minggu, 15 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In