• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jual Minuman Beralkohol, Satpol PP Surabaya Tempel Stiker “X” Merah pada Dua RHU

by Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024
Pemasangan stiker "X" merah sebagai tanda adanya pelanggaran di salah satu RHU di Surabaya.

Pemasangan stiker "X" merah sebagai tanda adanya pelanggaran di salah satu RHU di Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol). Yakni, terdapat dua RHU yang masih menjual mihol.

“Semalam (Rabu, 27/3), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (28/7).

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan 24 botol mihol dengan berbagai jenis. “Dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Dapat Penghargaan Gatra Awards 2020

Selain mengamankan mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran tanda silang “X” merah sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. ‘Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Ramadan. “Karena sudah jelas di SE Walikota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.

BACA JUGA:  KRI Bima Suci Disambut Meriah di Makassar dalam Muhibah Diplomasi Duta Bangsa dan Lattek KJK Taruna AAL

Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiar. Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE)  Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (ST01)

Tags: Bulan RamadanMiholRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Prof Ir Hera Widyastuti MT PhD

Pakar ITS Sebut Perlintasan KA Tidak Sebidang Efektif Cegah Kecelakaan

Kamis, 30 April 2026

Misi Dagang Jatim-Malaysia Sukses Catatkan Transaksi Fantastis Rp 15,25 Triliun Lebih

Rabu, 29 April 2026

Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Rabu, 29 April 2026
Dr Wisda Mulyasari SST MT

Doktor Lulusan ITS Gagas Model Resiliensi Keselamatan Industri Kimia

Rabu, 29 April 2026

Berita Terkini

Prof Ir Hera Widyastuti MT PhD

Pakar ITS Sebut Perlintasan KA Tidak Sebidang Efektif Cegah Kecelakaan

Kamis, 30 April 2026

Misi Dagang Jatim-Malaysia Sukses Catatkan Transaksi Fantastis Rp 15,25 Triliun Lebih

Rabu, 29 April 2026

Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Rabu, 29 April 2026
Dr Wisda Mulyasari SST MT

Doktor Lulusan ITS Gagas Model Resiliensi Keselamatan Industri Kimia

Rabu, 29 April 2026

KBS Pinjamkan Komodo untuk Program Konservasi

Rabu, 29 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In