SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol). Yakni, terdapat dua RHU yang masih menjual mihol.
“Semalam (Rabu, 27/3), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (28/7).
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan 24 botol mihol dengan berbagai jenis. “Dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.
Selain mengamankan mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran tanda silang “X” merah sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. ‘Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Ramadan. “Karena sudah jelas di SE Walikota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.
Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiar. Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (ST01)