• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Surabaya Diminta Beri Tindakan Tegas pada RHU yang Melanggar di Bulan Ramadan

by Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Selama Bulan Ramadan, seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya diwajibkan tutup. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud menegaskan seluruh pengelola RHU harus mematuhi SE tersebut. Ia pun mendukung Pemkot Surabaya melakukan pengawasan. Tak hanya itu, ia menginginkan adanya penegakan aturan terhadap RHU yang melakukan pelanggaran.

“Bila ditemukan pelanggaran, perlu tindakan tegas oleh Pemkot Surabaya. Cabut izinnya,” katanya.

Ia menegaskan RHU yang dilarang beroperasional selama bulan Ramadan bulan aturan baru. Pada tahun-tahun sebelumnya juga telah diberlakukan aturan tersebut. Karena itu, menurut Machmud, para pengelola RHU sudah mengetahui itu dan tidak ada alasan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Penutup Saluran di Kedung Sroko Bukan Dicuri, tapi Belum Dipasang

“Jadi, harus ada tindakan tegas pada pengusaha yang membandel. Langsung saja ditutup usahanya selamanya,” tegas dia.

Karena itu, ia meminta Satpol PP Surabaya bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Hal ini terutama harus dilakukan pada RHU yang disinyalir tetap beroperasional secara diam-diam.

Dikatakan legislator ini, pengawasan ini tidak hanya menjadi kewenangan Satpol PP. Ia berharap pihak kelurahan dan kecamatan juga melakukan hal yang sama.

“Semua harus sama-sama berkeliling, mengecek apakah SE sudah ditaati atau tidak. Apakah sudah tertib ataukah ada pelanggaran,” tandasnya.

BACA JUGA:  13 Desa di Bojonegoro Terima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemprov Jatim

Machmud menyatakan hal itu dilakukan agar menjaga Kota Pahlawan tetap kondusif selama Ramadan. Maksudnya, jangan sampai ada pengusaha RHU yang sudah tertib menaati SE, namun ada juga yang beroperasional secara sembunyi-sembunyi. Sebab hal tersebut bisa menciptakan kecemburuan bagi para pengelola RHU.

Untuk diketahui, sesuai SE nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 di antaranya menyebutkan setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Panti pijat juga diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat. SE ini juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok). Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Jambore Kesehatan Jiwa ke-VI, Refleksi dan Dedikasi Pemkot Surabaya terhadap isu Kesehatan Jiwa

Bukan hanya itu, gedung bioskop juga diatur jam operasionalnya. Pemutaran film di bioskop wajib tutup pukul 17.30 WIB (waktu Salat Magrib dan berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu Salat Isya atau tarawih. (ADV-ST01)

Tags: Bulan RamadanDPRD SurabayaKomisi APemkot SurabayaRHUSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In