• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bawaslu: Sekarang Belum Masuki Jadwal dan Tahapan Kampanye

by Redaksi
Kamis, 31 Agustus 2023
Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penertiban pemkot menertibkan baliho Bacaleg atau partai politik. Penertiban diberlakukan bagi pemasangan baliho yang berada di pedestrian, dipaku di pohon atau fasilitas umum.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar menerangkan, bahwa saat ini belum memasuki jadwal masa kampanye. Jadwal dan tahapan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023.

“Kalau dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini dimulai pada tanggal 28 November 2023,” kata M Agil Akbar.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Tetap Jaga Persaudaraan dan Jangan Saling Menjatuhkan

Namun demikian, Agil menyebut, dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (Alat Peraga Sosialisasi) sebelum kampanye ditetapkan.

“Nah, sosialisasinya (APS) itu berbentuk apa? Berbentuk pemasangan bendera (partai) dengan nomor urut. Lalu yang kedua dengan pertemuan terbatas internal partai,” jelas dia.

Karenanya, Agil menyebut, bahwa penertiban baliho menyerupai APK dan APS di Surabaya itu bukanlah masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi. Sebab, untuk kategori APS sendiri hanya berupa bendera partai dan nomor.

BACA JUGA:  Hadiri FGD Pemilih Pemula, Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih

“Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK (Alat Peraga Kampanye) itu ditertibkan karena melanggar Perda yang berlaku di Surabaya. Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” paparnya. (ST01)

Tags: BawasluMasa KampanyePemilu 2024Tahapan Kampanye
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In