SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) bersama Forum Anak Surabaya (FAS) menggelar diskusi Aksi Bersama Merajut Asa (Akasa) melalui daring, Sabtu (8/7).
Diskusi dengan tajuk “Bermain, Belajar, dan Merajut Asa: Mengakhiri Era Pekerja Anak” ini, menghadirkan narasumber Spesialis Perlindungan Anak UNICEF wilayah Jawa, Naning Pudjijulianingsih.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk daring tersebut, merupakan rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kota Surabaya Tahun 2023. Selain itu, kegiatan ini turut diikuti oleh anak-anak beserta para tenaga pendidik di tingkat SD-SMP negeri dan swasta se-Surabaya.
Naning Pudjijulianingsih mengatakan, pekerja anak bukan hanya permasalahan di Surabaya maupun Indonesia. Melainkan persoalan global. Apalagi, dampak pandemi COVID-19 yang tidak hanya terjadi Indonesia, menimbulkan adanya batasan yang membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikan.
“Ini menjadi sangat penting, saya berterima kasih karena bapak dan ibu guru dari dunia pendidikan yang ikut hadir dalam pembahasan persoalan ini,” kata Naning.
Ia memaparkan bahwa UNICEF merupakan bagian dari PBB yang memiliki mandat atau wewenang untuk memastikan instrumen-instrumen internasional terkait pemenuhan dan perlindungan anak dapat diadopsi oleh negara-negara peserta PBB, termasuk Indonesia.
“Pemerintah pusat melalui Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), maupun pemerintah daerah melalui Disnaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) sudah memiliki perangkat kebijakan hukum yang sangat membatasi anak bekerja di sektor formal,” paparnya.
Karena itu, UNICEF bersama ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) mengajak Pemkot Surabaya mengakhiri pekerja anak dengan melakukan pendekatan multi stakeholder dan penguatan sistem perlindungan anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). “Karena ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan, pekerja anak merupakan salah satu isu dalam perlindungan anak,” ujarnya.
UNICEF bersama ILO juga memperkenalkan pendekatan multisektoral untuk menghapus pekerja anak. Pekerja anak juga berkaitan dengan identitas legal mereka. Jika anak-anak tersebut tidak memiliki identitas, maka akses terhadap pelayanan dan perlindungan sosial atau terhadap layanan lainnya menjadi sulit.
“Kalau dia tidak memiliki akses layanan dasar, sama artinya dia tidak memiliki perlindungan. UNICEF dan ILO memastikan semua anak di dunia memiliki identitas legal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Surabaya, Ida Widayati menyampaikan, bahwa UNICEF bersama FAS saling berbagi ilmu tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023. Ini sudah seri ketiga digelar oleh FAS dengan mengundang UNICEF dalam membahas upaya perlindungan anak. Sebab, sampai usia 18 tahun mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (ST01






