SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu menyatakan sedang menggagas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bisa bekerja dari mana saja. Dengan sistem pelayanan yang sudah terdigitalisasi, ASN tidak perlu ngantor.
Komisi A DPRD Surabaya memberikan dukungan terhadap wacana ini. Namun ia memberikan penegasan perlu dilakukan pengawasan terhadap ASN. Sebab, ia mengkhawatirkan ada penyalahgunaan ‘jam kerja’ oleh ASN yang diizinkan tidak ngantor itu.
Hal itu disampaikan anggota Komisi A, Josiah Michael. “Kami ingatkan betul bahwa kebijakan itu jangan sampai disalahgunakan. Khawatirnya, mereka tidak ngantor, tapi juga tidak kerja,” katanya.
Misalnya, kata Josiah, karena bisa bekerja dari mana saja alias tidak ngantor, ASN justru mengartikan itu sebagai kebebasan. Ada kemungkinan ASN berada di pusat perbelanjaan atau nongkrong di kafe.
“Sehingga, jika ASN bisa kerja di mana saja, sebetulnya itu bisa jadi bagus, bisa jadi tidak,” tambahnya.
Karena itulah, dibutuhkan pengawasan yang maksimal jika kebijakan tersebut diterapkan. Pemkot Surabaya perlu membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan itu. Jika ditemukan ada pelanggaran, lembaga pemerintahan ini juga dimintanya memberikan sanksi tegas.
Terlepas dari itu, Josiah mengatakan wacana ini juga memiliki banyak keuntungan. Dengan tidak bekerja di kantor, minimal mulai dari mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi beban kantor pada APBD dan lain-lain.
Sebaliknya, kata Josiah Michael, meski bekerja di kantor ASN sebetulnya juga tidak menjamin bekerja maksimal. Ada yang mengerjakan laporan tapi tidak kunjung selesai, ada yang ingin pulang cepat, ada ula yang pulang lebih malam supaya terlihat bekerja lembur.
Jadi, jika Pemkot Surabaya hendak menerapkan kebijakan ini, ia berharap ada pengawasan berbasis aplikasi. Melalui aplikasi tersebut akan memantau lokasi para ASN bekerja, durasi pemanfaatan aplikasi secara aktif, sehingga bisa di rekapitulasi sebagai kinerja dan tentu saja hasil atau output kerjanya.
“Yang perlu dipikirkan juga adalah dampaknya ke ASN lain yang masih harus bekerja di kantor. Jangan sampai timbul iri-irian, ini tidak baik,” tuturnya. (ADV-ST01)