• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Pendatang Diminta Segera Lapor Ketua RT/RW

by Redaksi
Jumat, 28 April 2023
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga perantauan atau pendatang di Kota Pahlawan segera melapor kepada Ketua RT/RW setempat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Supaya pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (28/4).

Ia juga mengungkapkan, jika sebagian orang masih mengira bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Padahal, semenjak terbitnya UU Nomor 23 tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah diterapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

BACA JUGA:  Ketua RT dan RW Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

“Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk,” jelasnya.

Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK),” terangnya.

Agus lantas menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Dan kedua, yakni melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Dukung Kampung Zero Narkoba

“Surat Pernyataan itu diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon,” jabarnya.

Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.

“Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ingin Memiliki KIA? Begini Cara Mengurusnya

Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan. “Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian,” paparnya.

Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019.

“Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp 500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DispendukcapilKetua RTWarga Perantauan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In