Surabayatoday.id, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan baru. Dinas ini kini bisa melayani pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai secara online. Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.
“Yang paling penting kaidah prokes (protokol kesehatan) dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus Imam Sonhaji, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Diungkapkan, prosesnya pun cukup mudah.
Mekanismenya, calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru, kemudian diunggah,” paparnya.
Setelah diunggah, petugas akan memproses data tersebut. Bila berhasil diproses, pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.
“Kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan,” terang Agus Imam Sonhaji.
Namun begitu, bagi pengantin yang telanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. “Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala,” urainya.
Mantan Kadiskominfo ini menyebut program ini tetap akan dilanjutkan meski pandemi Covid-19 sudah berakhir. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan, apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.
“Generasi milenial umumnya lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan,” urainya. (ST01)