• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terobosan Baru! Dispendukcapil Bisa Layani Pencatatan Akta Perkawinan Secara Virtual

by Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji diwawancarai wartawan. Foto ini diambil sebelum adanya pandemi covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji diwawancarai wartawan. Foto ini diambil sebelum adanya pandemi covid-19.

Surabayatoday.id, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan baru. Dinas ini kini bisa melayani pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai secara online. Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.

“Yang paling penting kaidah prokes (protokol kesehatan) dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus Imam Sonhaji, Jumat (30/10).

BACA JUGA:  Tantangan Megatrends Lewat Paradigma Baru Pemerintahan Versi Khofifah

Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Diungkapkan, prosesnya pun cukup mudah.

Mekanismenya, calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP,  data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru, kemudian diunggah,” paparnya.

Setelah diunggah, petugas akan memproses data tersebut. Bila berhasil diproses, pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

BACA JUGA:  Cegah Peretasan, Mahasiswa ITS Kembangkan Aplikasi Penyimpanan Berkas Digital

“Kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan,” terang Agus Imam Sonhaji.

 Namun begitu, bagi pengantin yang telanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. “Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala,” urainya.

BACA JUGA:  Bantu Percepatan Penanggulangan Covid-19, TNI AL Dirikan Rumah Oksigen di Surabaya

Mantan Kadiskominfo ini menyebut program ini tetap akan dilanjutkan meski pandemi Covid-19 sudah berakhir. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan, apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.

“Generasi milenial umumnya lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan,” urainya. (ST01)

Tags: Agus Imam SonhajiCovid-19DispendukcapilPerkawinanPernikahanVirtual
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In