• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya

by Redaksi
Jumat, 30 September 2022
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32. Penyegelan dilakukan karena bangunan itu telah memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya 32 Surabaya, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.

“Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan,” kata Eddy Christijanto.

BACA JUGA:  Pengusaha Patuh Perizinan dan Berkontribusi Sosial Diberi Anugerah Investa

Eddy juga menyebutkan, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.

BACA JUGA:  Ini Dia Nama-Nama Calon Pejabat JPT Pratama Pemkot Surabaya

“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: IMBIzin Mendirikan BangunanPemkot SurabayaPenyegelan BangunanSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In