SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Surat nomor 2608 itu menindaklanjuti kepastian mengenai cuti bersama tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah dan diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor 6 April 2022 lalu.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Dalam aturan tersebut di atas telah ditentukan bahwa Lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4-6 Mei 2022.
“Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim,” ungkap Khofifah, Senin (18/4).
Ia menyatakan selain itu SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja. “Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022,” lanjut Khofifah.
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
“Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik,” tegas Khofifah.
Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilakan Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.
Khusus untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Gubernur Khofifah telah meminta Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan banyak pihak utamanya rumah sakit agar segera menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur Lebaran dan cuti bersama.
“Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di rumah sakit selama libur Lebaran dan cuti bersama. Sehingga di rumah sakit tetap standby dokter jaga maupun dokter cadangan. Tapi kalau untuk rumah sakit pendidikan saya rasa relatif aman karena dibantu oleh dokter PPDS,” urainya. (ST02)