• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

RHU Tetap Buka, Sejumlah Tempat Hiburan di Surabaya Dicabut Izinnya

by Redaksi
Selasa, 29 September 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Penegakan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 diikuti langkah konkret berupa penindakan. Hasilnya,, sejumlah tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam didatangi. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini.

BACA JUGA:  Fatayat NU Sidoarjo Teken MoU dengan Dispendukcapil

Dari pengawasan tersebut ditemukan sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi. Tim kemudian menutup dan membubarkan pengunjung. Sedangkan pengelola tempat RHU nya diberi peringatan.

Lantas jika masih ada yang nekat buka lagi, izin usahanya bakal dicabut. “Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata ada yang masih beroperasi, sehingga direkomendasikan dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

BACA JUGA:  Langgar Perwali, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong yang Jual Minuman Beralkohol

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin dari awal.

“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi: Pendidikan Dimotori Kedekatan Para Guru dengan Dinas Pendidikan

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung pencabutan izin. Tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Namun karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia. (St01)

Tags: DisbudparFebriadhitya PrajataraPerwaliRHUTempat Hiburan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Foto ilustrasi, tim Satpol PP Surabaya melakukan patroli laut.

Pembangunan Tanggul Laut Ditunda, Pemkot Surabaya Fokus Optimalisasi Infrastruktur Pengendali Banjir Rob

Senin, 8 Desember 2025
Delegasi Tranmere Rovers melakukan coaching clinic di lapangan Thor pada 200 siswa Sekolah Sepak Bola Surabaya.

Transfer Ilmu dari Inggris, Tranmere Rovers Gelar Coaching Clinic di Surabaya

Senin, 8 Desember 2025

Berita Terkini

Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Foto ilustrasi, tim Satpol PP Surabaya melakukan patroli laut.

Pembangunan Tanggul Laut Ditunda, Pemkot Surabaya Fokus Optimalisasi Infrastruktur Pengendali Banjir Rob

Senin, 8 Desember 2025
Delegasi Tranmere Rovers melakukan coaching clinic di lapangan Thor pada 200 siswa Sekolah Sepak Bola Surabaya.

Transfer Ilmu dari Inggris, Tranmere Rovers Gelar Coaching Clinic di Surabaya

Senin, 8 Desember 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melantik pengurus Posyandu Surabaya.

Wali Kota Eri Lantik Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu, Diintegrasikan dengan “Kampung Pancasila”

Senin, 8 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In