Surabayatoday.id, Surabaya – Penegakan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 diikuti langkah konkret berupa penindakan. Hasilnya,, sejumlah tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam didatangi. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini.
Dari pengawasan tersebut ditemukan sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi. Tim kemudian menutup dan membubarkan pengunjung. Sedangkan pengelola tempat RHU nya diberi peringatan.
Lantas jika masih ada yang nekat buka lagi, izin usahanya bakal dicabut. “Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata ada yang masih beroperasi, sehingga direkomendasikan dicabut izinnya. Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.
Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin dari awal.
“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung pencabutan izin. Tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Namun karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia. (St01)