• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

RHU Tetap Buka, Sejumlah Tempat Hiburan di Surabaya Dicabut Izinnya

by Redaksi
Selasa, 29 September 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Penegakan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 diikuti langkah konkret berupa penindakan. Hasilnya,, sejumlah tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam didatangi. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini.

BACA JUGA:  Hampiri Massa Demo, Risma Bawa Karung Punguti Sampah

Dari pengawasan tersebut ditemukan sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi. Tim kemudian menutup dan membubarkan pengunjung. Sedangkan pengelola tempat RHU nya diberi peringatan.

Lantas jika masih ada yang nekat buka lagi, izin usahanya bakal dicabut. “Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata ada yang masih beroperasi, sehingga direkomendasikan dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

BACA JUGA:  Kasatpol PP Surabaya Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kali Jagir

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin dari awal.

“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Serunya Anak Muda Surabaya Kumpul Bareng Beri Usulan Pembangunan Kota

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung pencabutan izin. Tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Namun karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia. (St01)

Tags: DisbudparFebriadhitya PrajataraPerwaliRHUTempat Hiburan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In