SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki para pelaku usaha, khususnya industri. Pengawasan itu untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran.
“Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak,” kata Eri Cahyadi, Kamis (4/8).
Ia menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Eri meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Sebab, izin IPAL adalah kewajiban yang harus dimiliki pelaku usaha.
“Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan,” ungkap dia.
Menurutnya, izin IPAL merupakan janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Karenanya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat.
“Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi,” jelasnya.
Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan. (ST01)






