SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya semakin gencar melakukan penertiban Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. PPKS yang ditertibkan itu adalah pengemis dan pengamen yang biasa di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Idul Fitri. Makanya, Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan melakukan operasi terhadap pengemis dan pengamen yang biasanya meminta-meminta menjelang Idul Fitri itu.
“Ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban,” kata Eddy.
Apalagi, di dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sudah mengatur tentang hal tersebut. Bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
“Dalam Perda ini sudah jelas tidak boleh mengamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya. (ST01)





