• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perwali Resmi Diberlakukan, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Penggunaan Kantong Plastik

by Redaksi
Senin, 11 April 2022
Mulai 9 April 2022, Pemkot Surabaya sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Mulai 9 April 2022, Pemkot Surabaya sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan. Salah satunya upaya tersebut, adalah melakukan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktivitas ekonomi, untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, telah berlaku sejak Sabtu, 9 April 2022 lalu.

“Perwali ini sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022. Sebelum pelaksanaanya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran,” kata Hebi sapaan lekatnya, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Wisata Perahu Air Susur Sungai Kalimas Dipercantik, Pemkot Surabaya Tambahkan Lintasan Zona Tematik

Pada penerapannya, Hebi mengaku bahwa pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut telah dilakukan. Bahkan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan pasar tradisional yang dinaungi oleh PD Pasar Surya, telah menerapkan aturan tersebut sebelum tanggal 9 April 2022.

“Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus, yang telah kami bentuk,” ungkap dia.

Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Bulog dan TNI Salurkan Program Beras Murah untuk Warga RW 01 dan RW 03 Kelurahan Sumur Welut

“Sudah kami ajukan kepada bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Semoga Surat Keterangan (SK) segera selesai dan pekan depan, kami bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelas dia.

Meski demikian, bahwa terdapat kesulitan dalam menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik, yakni, pada beberapa pasar tradisional dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar) di Kota Surabaya. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan.

“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:  Armuji Dorong Perusahaan Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya yang hendak melakukan aktivitas ekonomi untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Sebab, terdapat 111.000 ton sampah plastik setiap tahun yang telah masuk ke TPA Benowo.

“Ini menjadi salah satu proses pembelajaran bagi masyarakat, untuk terbiasa membawa kantong belanja ramah lingkungan. Dengan langkah ini, kami berharap sampah plastik bisa mulai berkurang di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Pembatasan Kantong PlastikPemkot SurabayaPerwali
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026

Pemkot Surabaya Kick Off Kelurahan Cantik 2026

Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In