SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan relokasi Rumah Potong Hewan (RPH). Tempat pemotongan hewan yang berada di kawasan Pegirian ini dinilai sudah tidak representatif.
Rencana relokasi ini mendapat dukungan dari Komisi B DPRD Surabaya. Komisi bidang perekonomian ini berharap relokasi dilaksanakan agar Pemkot Surabaya bisa menata ulang kawasan Pegirian yang berdekatan dengan wisata religi Ampel.
“Memang sudah waktunya (relokasi) dilakukan. Selama ini RPH berada di area pemukiman penduduk. Relokasi juga akan menjadi bagian upaya revitalisasi kawasan wisata religi Sunan Ampel,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz.
Ia menjelaskan dalam perencanaan Pemkot Surabaya, RPH akan dipindahkan ke kawasan Surabaya Barat, di Banjar Sugihan. Meski mendukung relokasi, ia menyatakan lahan relokasi yang direncanakan sekarang ini dinilainya tidak tepat.
Diterangkan, lahan yang akan dijadikan lahan relokasi masih dalam status sengketa. Pemkot Surabaya harus menghindari lahan seperti itu agar RPH nantinya juga tidak tersendat operasionalnya.
Menurut Mahfudz, jika sengketa belum selesai, justru berpotensi menimbulkan masalah baru. “Bisa jadi ketika relokasi dilakukan di tempat tersebut, RPH malah disibukkan dengan persoalan sengketa itu,” terang dia.
Alasan lain, tambah Mahfudz, luas lahan baru ini tidak representatif. Ia berharap tempat relokasi memiliki lahan yang luas, bahkan lebih luas dari RPH yang sekarang.
“Kalau yang ini kurang luas. Harus cari tempat yang lebih luas lagi,” tambahnya.
Karena itu, rencana relokasi harus diikuti dengan persiapan yang matang. Salah satunya mencari lokasi yang representatif dan menghindari polemik.
Jika dipaksakan, kata dia, RPH tidak akan berkembang peran maupun fungsinya bagi masyarakat dan Pemkot Surabaya. Sebaliknya, RPH bisa gulung tikar.
“Bisa jadi RiP (Rest in Peace) atau mati,” ujarnya.
Mahfudz pun lantas mengusulkan agar Pemkot Surabaya mencari tempat alternatif lain yang lebih representatif. Menurutnya, Kota Surabaya memiliki lahan yang luas dan dapat digunakan sebagai lahan relokasi itu.
“Di daerah Surabaya Timur saya rasa Pemkot Surabaya punya banyak aset lahan yang representatif. Itu bisa digunakan,” terangnya.
Di sisi lain, dalam fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi B, dikatakan bahawa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait. Komisi B ingin meminta penjelasan terkait dengan rencana relokasi ini.
“Karena, bagaimanapun juga kebijakan pemkot atas persetujuan publik melalui DPRD,” kata Mahfudz. (ADV-ST01)





