• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Oknum Satpol PP yang Gunakan Narkoba Diberhentikan Sementara

by Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021
Para personel Satpol PP dalam sebuah kegiatan di halaman Balai Kota Surabaya.

Para personel Satpol PP dalam sebuah kegiatan di halaman Balai Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berurusan dengan hukum. Diketahui, oknum tersebut telah diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut. Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BACA JUGA:  Covid-19 Melandai, Pemkot Surabaya Optimis Ekonomi Kembali Bergeliat

“Kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya di kantornya, Jumat (17/12).

Ia menjelaskan, bahwa ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Tertulis Resto Ternyata Ada Karaokenya, RHU Disegel Satpol PP

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” tegasnya.

Sebagai diketahui, seorang oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) telah diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya. (ST01)

BACA JUGA:  Wakil Bupati Bojonegoro: Perlunya Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tengah Masyarakat
Tags: NarkobaPemberhentian SementaraSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Ajak Dewan Masjid Jatim Berperan Sukseskan Program Strategis Nasional untuk Kemandirian Masjid dan Kesejahteraan Jamaah

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

Berita Terkini

Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Ajak Dewan Masjid Jatim Berperan Sukseskan Program Strategis Nasional untuk Kemandirian Masjid dan Kesejahteraan Jamaah

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In