SURABAYATODAY.ID, PAMEKASAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaunching pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi ke XXIX di Kabupaten Pamekasan, Minggu (24/10) sore. Pelaksanaan MTQ Jatim XXIX sendiri akan digelar pada 2-11 November 2021 mendatang.
Penyelenggaraan MTQ nantinya ditempatkan di Masjid Agung Pamekasan, Masjid IAIN, Balai Redjo, Kantor Bakorwil Pamekasan, dan Aula Kemenag Pamekasan. Juga pelaksanaan lomba dilakukan di aula SMA 2, aula SMK 2 dan SMK 3, Pendapa Wabup, gedung Pemuda hingga kantor PCNU.
Dalam sambutannya, Khofifah mengingatkan tujuan pelaksanaan MTQ bukan sekadar berlomba membaca Alquran dengan kriteria tajwid, fasohah (kefasihan membaca), gaya lagu dan suara. Lebih dari itu, MTQ juga menjadi ajang untuk mencintai dan memperkuat atmosfer Qurani dalam kehidupan sehari-hari.
Atmosfer Qurani yang disebut Khofifah adalah bagaimana membangun kehidupan, perilaku, pikiran hingga hati masyarakat yang berlandaskan Alquran seperti yang diteladankan Rasulullah Muhammad SAW.
Khofifah yakin jika atmosfer Qurani itu kuat, maka kehidupan seperti yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW saat memimpin Kota Yastrib (Madinah) yang saling menghormati, yang mayoritas melindungi yang minoritas, perlindungan atas hak ekonomi, bela negara dan perlindungan keselamatan kehidupan.
“Al Quran itu sebagai pedoman hidup. Saya berharap Alquran tidak hanya dibaca, tapi dipahami, lalu diamalkan. Inilah saatnya kita membangun atmosfer kehidupan, prilaku dan pikiran Qurani, bahkan hatinya digerakkan nilai-nilai yang Qurani,” tutur Gubernur Khofifah.
Dengan total peserta 1.700 orang yang mewakili 38 kabupaten/kota, Khofifah menyampaikan bahwa ajang MTQ ini menjadi kesempatan untuk menyebar dan membangun kesantunan dan tata krama nasional bagi generasi penerus bangsa. Menurutnya, sebagai bangsa besar yang majemuk dan dikelilingi berbagai perbedaan, melalui atmosfer Qurani diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang saling bisa memahami perbedaan yang satu dengan yang lain.
“Jika ada perbedaan pendapat, tidak serta merta melakukan punishment, tetapi tabayyun,” imbuhnya. (ST02)





